Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas Subrogasi: Mengerti, Menerapkan, dan Memahami Intinya

Kecelakaan ketika sedang mengemudi bisa menimbulkan dampak merugi untuk pihak tertentu. Agar meminimalisir bobot akibat kerugian karena tabrakan yang tidak direncanakan tersebut, Anda bisa mencatatkan mobil atau motor pada sebuah perusahaan asuransi. asuransi .

Asuransi akan mendukung untuk memperkecil dampak finansial dari kerugian melalui proses reparasi mobil yang telah mengalami tabrakan. Tetapi, apa jadinya bila insiden tersebut dipicu oleh individu atau entitas selain pemegang polis?

Berdasarkan kasus tadi, ada sebuah istilah di bidang asuransi yang dikenal sebagai prinsip subrogasi. Pertanyaannya adalah: apa sebenarnya itu? asas subrogasi Perhatian beberapa poin di bawah ini agar dapat lebih memahami prinsip subrogasi dalam bidang asuransi.

1. Pengertian asas subrogasi

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengacu pada asas subrogasi yakni suatu prinsip yang menegaskan bahwa pihak penanggung berhak untuk memperoleh pengembalian pembayaran kompensasi yang sudah diberikan kepada kreditur. principle of subrogation ).

Prinsip subrogasi adalah dasar yang memperkuat konsep kompensasi atau indemnity. Prinsip ini juga menilai dampak kerugian yang dialami sebelum pihak tertanggung menerima penggantian akibat kejadian tidak terduga tersebut.

2. Apa yang dimaksud dengan prinsip subrogasi?

Peraturan mengenai subrogasi ada di Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa subrogasi adalah proses pengambilalihan hak oleh pihak ketiga kepada kreditor. Prinsip ini diterapkan dalam industri asuransi dan memberikan hak bagi tertanggung untuk menuntut kompensasi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian akibat suatu insiden atau musibah tidak terduga.

Umumnya, prinsip subrogasi digunakan pada asuransi kendaraan bermotor yang sudah dicantumkan di dalam polis (perjanjian). Orang yang diasuransikan dapat menerima ganti rugi melalui klaim untuk biaya pengobatan serta kerusakan pada harta benda akibat kecelakaan.

Maka fungsi dari prinsip subrogasi di sini adalah untuk mengendalikan tertanggung sehingga mereka tidak menerima kompensasi lebih besar daripada kerugian yang sebenarnya dialami, umumnya kondisi ini dikenal juga sebagai corollary on indemnity .

Fungsi dari prinsip subрогASI sangatlah signifikan dalam situasi di mana terjadi kerugian akibat suatu kecelakaan yang mengakibatkannya, sehingga dapat mencegah timbulnya ketidakadilan antara para pihak yang bersangkutan dalam hal kompensasi.

3. Penerapan Subrogasi

Pada berbagai situasi terkait subrogasi, umumnya penyedia jaminan keuangan akan langsung menebus kerugian pelanggan mereka. Kemudian, lembaga ini akan mencari kompensasi dari entitas lain yang menjadi sumber masalah tersebut.

Sesuai dengan isi dalam Pasal 1365 dari Statuta Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek untuk Indonesia (BW), atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakanbahwa:

Setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian pada pihak lain, membuat orang yang berbuat kesalahan tersebut berkewajiban untuk mengompensasi kerugian yang ditimbulkannya.

Menurut pasal tersebut, pihak ketiga berkewajiban untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh dirinya sendiri. Selain itu, pasal ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi perusahaan asuransi sehingga mereka tidak harus membayar klaim yang dialihkan kepada mereka.

Di dalam dokumen asuransi, ada hak khusus bagi perusahaan asuransi untuk menuntut kompensasi dari pihak ketiga bila merugi. Akan tetapi, kondisi ini hanya efektif apabila dapat dibuktikan bahwa pihak ketiga adalah sumber utama dari dampak kerugian itu sendiri.

Oleh karena itu, prinsip subrogasi bisa sangat penting untuk perusahaan asuransi dalam mendapatkan kembali pembayaran yang telah mereka berikan kepada pemegang polis apabila pihak ketiga ternyata memiliki kesalahan yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan.

Sebagai contoh, suatu kejadian dimana pihak tertanggung mengalami kecelakaan disebabkan oleh pihak ketiga. Pada situasi seperti ini, pihak tertanggung masih dapat melamar klaim kompensasi dari perusahaan asuransi sesuai dengan tingkat kerugian yang dideritanya.

Perusahaan asuransi akan menggantikan jumlah kerugian itu menggunakan dana kompensasi yang sebelumnya diserahkan oleh pihak ketiga ke perusahaan asuransi karena kesalahan yang terjadi.

Akan tetapi, prinsip subrogasi tidak diterapkan pada semua kasus kerugian yang ditanggung pihak tertanggung karena tindakan pihak ketiga. Masing-masing perusahaan asuransi akan menilai situasi perkara secara individual untuk memutuskan apakah mereka akan mengklaim hak subrogasi atau tidak.

4. Poin pokok tanggung jawab berdasarkan prinsip subрогASI It seems like part of the word was not in Bahasa Indonesia. I've kept "subрогASI" as it likely refers to 'subrogasi' which might have encoding issues. If this isn’t correct please provide clarification.

Ada tiga poin tanggung jawab yang berhubungan dengan itu. asas subrogasi hal-hal penting yang harus Anda ketahui, antara lain:

  • Apabila tertanggung menderita kerugian sepenuhnya, maka tertanggung berhak atas penggantian seluruh kerugiannya.
  • Apabila pada kejadian yang tidak terduga mengakibatkan adanya barang sisanya ( salvage ), selanjutnya akan diserahkan ke pihak perusahaan asuransi setelah pembayaran klaim kerugian dilakukan terhadap pemegang polis.
  • Jika ada Barang sisa yang masih mempunyai harga jual atau manfaat ekonomis, maka dapat dijual oleh pihak yang bertanggung jawab. Ini mencakup keadaan tersebut. claim recovery salah satu poin yang mencakup hak subrogasi

Prinsip subrogasi sebenarnya dirancang untuk menjamin perlindungan perusahaan asuransi dari kejadian-kejadian tak terduga yang dialami oleh pemegang polis. Di samping itu, fungsi subrogasi ini juga amat bermanfaat bagi perusahaan asuransi sehingga dapat mencegah adanya kerugian.

Pihak ketiga yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut harus mengganti rugi pada perusahaan asuransi untuk bisa memperbaiki kesalahan mereka terhadap pemegang polis. Menurutmu, bagaimana prinsip subrogasi berlaku di industri asuransi?