Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klausul Asuransi: Mengertiin Arti, Kategori, dan Contoh Nyata

Tentu saja Anda pasti sudah familiar dengan perusahaan asuransi atau barangkali sekarang Anda telah terdaftar sebagai anggota asuransi. Namun, adakah yang mengetahui tentang istilah klausa dalam asuransi?

Istilah tersebut umumnya muncul dalam kontrak asuransi dan mengacu pada beban spesifik yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait, termasuk kedua belah pihak: pemegang polis serta penyedia asuransi. Pasal dapat mencantumkan detail tentang tugas-tugas perusahaan dan juga hak-hak milik pemegang polis, sampai dengan kewajiban-kewajiban tertentu yang wajib dilaksanakan.

Selanjutnya, IDN Times menyajikan ringkasan komprehensif tentang ketentuan polis asuransi. Untuk informasi lebih detil, kunjungi IDN Times!

1. Pengertian klausul asuransi

Klausul asuransi atau assurantiebe ding Merupakan sebuah kesepakatan di dalam dokumen hipotek yang menyatakan bahwa pemberi pinjaman akan mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi terhadap properti tertentu yang diasuransikan. Dokumen ini biasanya mencantumkan komitmen-komitmen spesifik dengan kata-kata yang dinyatakannya dengan jelas dan tegas.

Klausul asuransi ini bertujuan untuk mengidentifikasi batasan serta tanggung jawab dari penyedia perlindungan dalam hal membayar kompensasi karena suatu bencana atau kejadian tertentu. Rinciannya dapat mencakup detail seputar pengembalian kerugian berdasarkan jenis risikonya, memberikan fasilitas bagi pemegang polis sesuai dengan kesepakatan, melakukan tuntutan dan pertahanan hukum, termasuk juga perjanjian tambahan yang mendukung ketentuan polis asuransi tersebut.

Sebagai contoh, pada klausa asuransi jiwa umumnya terdapat tujuan pokok mengenai pembayaran dari uang pertanggungan kematian yang diberikan kepada penerima manfaat—sebagaimana sudah dijabarkan sebelumnya—setelah orang yang diasuri meninggal dunia.

2. Jenis-jenis klausul asuransi

Ada 5 jenis klausul asuransi yang biasanya muncul pada polis asuransi, yaitu:

1. Klausula All Risk

Tipe klauzul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi untuk semua dampak negatif dari setiap insiden, mencakup segala jenis barang serta berbagai resiko yang sudah dijamin. Namun ada pengecualian terhadap hilangnya nilai karena kondisi cacat pada barang tersebut atau kesalahan dari pihak yang diasuransikan itu sendiri.

2. Klausula All Seen

Pasal polis asuransi yang berlaku untuk mengonfirmasi bahwa pihak penanggung telah memahami kondisi, posisi, serta metode penggunaan gedung yang diasuransikan. Jenis ketentuan semacam itu umumnya diterapkan dalam produk asuransi kebakaran.

3. Klausula Premier Risque

Berdasarkan Pasal 253 ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tipe klausa tersebut menegaskan bahwa apabila terdapat kerugian pada polis asuransi yang bernilai kurang dibanding objek tertanggap, maka pihak penanggung harus meng-cover seluruh biaya hingga batasan maksimal. Jenis klause seperti ini biasa diterapkan dalam berbagai macam perlindungan, mulai dari asuransi kecelakaan diri, pencurian, hingga asuransi untuk pekerjaan pemugaran atau pembongkaran.

4. Klausula Renunsiasi

Ini adalah tipe klausa asuransi di mana penyedia pertanggungan berkomitmen untuk tidak memproses gugatan terhadap peserta. Akan tetapi, apabila majelis hakim mendapatkan bukti adanya niat baik serta hal tersebut sejalan dengan praktik umum, dan kemudian muncul kerugian dimana peserta belum memberitahukan properti atau obyek polisnya pada penyedia jaminan, dalam kasus demikian, penyedia jaminan enggan bertanggung jawab atas pengajuan kompensasi.

5. Ketentuan Kerugian Penuh Hanya

Tipe ini menjelaskan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian dari jumlah seluruh barang yang sudah diasuransi.

3. Sampel klausa pada polis asuransi jiwa

Di dalam polis asuransi hidup, terdapat berbagai ketentuan standar yang umumnya ditemui, antara lain:

  1. Klausul Tidak Diragukan, yakni ketentuan yang memberikan jaminan pasti kepada publik bahwa kesalahan kecil tidak akan menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk mengabaikan klaim apabila risikonya benar-benar terwujud.
  2. Provision Free Look adalah periode di mana pemegang polis memiliki kesempatan untuk meninjau kembali polis mereka sebelum membuat keputusan. Durasi biasanya selama 14 hari setelah nasabah menerima polis tersebut.
  3. Klausul Masa Tolerance, yakni ketentuan yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi telah menerima pembayaran premi berdasarkan periode serta tenggat waktunya.
  4. Tahap Tunggu, yakni ketentuan yang menetapkan periode waktu spesifik yang harus dilalui oleh peserta asuransi sebelum mereka dapat memperoleh keuntungan dari polis asuransi tersebut.

Berikut adalah penjelasan mengenai definisi dari sebuah klausul. asuransi , ragam klausa polis asuransi, sampai dengan ilustrasi klausa pada produk asuransi jiwa. Mudah-mudahan penjabaran tersebut menambah pemahaman Anda, oke!