Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Premi Asuransi Kesehatan Meningkat Tajam Seiring Lonjakan Biaya Perawatan Kesehatan

Seconds.id, JAKARTA - Tarif premi asuransi kesehatan diperkirakan akan terus meningkat di tahun ini. Tahun lalu, perusahaan asuransi dilaporkan sudah mengalihkan biaya premi ke level yang lebih tinggi sesuai dengan naiknya indeks inflasi. inflasi medis yang menyentuh 10,1%.

Cipto Hartono, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyebutkan bahwa kenaikan tarif asuransi mungkin masih akan terus berlangsung sepanjang tahun ini, dengan inflasi di bidang kesehatan menjadi penyebab utamanya.

"Celebration of this adjustment is crucial for maintaining operational sustainability and the ability to settle claims amidst escalating healthcare service costs," ujar Cipto kepada Bisnis, Jumat (18/4/2025).

Cipto mengindikasikan bahwa kebanyakan perusahaan asuransi umum yang menjadi anggota AAUI sudah menaikkan tarif asuransi kesehatannya selama tahun kemarin. Kenaikan rata-ratanya beragam, bergantung pada jenis usaha dan historis klaim setiap perusahaan.

Perubahan premi itu dibuat sambil mempertimbangkan berbagai elemen penting, diantaranya adalah perkembangan inflasi kesehatan secara nasional dan catatan klaim. loss ratio Pada masa lalu, terjadi kenaikan pada biaya rumah sakit dan obat-obatan, penggunaan keuntungan oleh peserta polis, serta modifikasi dalam cakupan manfaat yang mencakup perlindungan untuk rawat inap,rawat jalan,dan tambahan opsi asuransi.

Pada saat menyetel ulang tarif asuransi kesehatan, Cipto menyebutkan bahwa AAUI menganjurkan anggota mereka untuk meriviu tarif dengan cara yang terstruktur berdasarkan analisis aktuaris serta memeriksa data klaim aktual secara berkala.

Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sejumlah perusahaan asuransi telah melakukan pengaturan ulang tarif premi polis kesehatan mengingat adanya kenaikan biaya medis.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransi, Jaminan serta Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut bahwa peningkatan tarif perawatan kesehatan disebabkan oleh laju inflasi sektor kedokteran yang sangat tinggi, melebihi dari rata-rata inflasi secara keseluruhan. Fenomena ini bukanlah hal baru bagi banyak negara, termasuk juga Indonesia.

Beragam informasi yang tersedia, overutilisasi Di bidang pelayanan kesehatan dan perawatan obat-obatan terdapat kontribusi besar terhadap pertambahan inflasi di sektor kedokteran. Selain itu, berbagai risiko tak langsung seperti gaya hidup tidak sehat, penduduk yang semakin menua, serta efek pandemi COVID-19 turut memperbesar bobot biaya kesehatan secara keseluruhan dalam periode waktu lama. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mengontrol biaya medis perlu ditujukan pada aspek-aspek tersebut," ungkap Iwan kepada Bisnis , Kamis (17/4/2025).

Oleh karena itu, Iwan menyebut bahwa OJK terus mendukung langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi dalam sektor asuransi kesehatan melalui penyempurnaan sistem ekosisternya. Upaya tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan digital di perusahaan-perusahaan asuransi sehingga bisa memberikan akses serta berbagi informasi secara elektronik dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit.

Di samping itu, OJK pun mendukung agar perusahaan asuransi bisa memperkuat kemampuan medis dalam menangani data yang dimiliki serta menyampaikan umpan balik secara berkala ke rumah sakit lewat mekanisme ini. utilization review.

Perusahaan asuransi diharapkan membentuk Dewan Konsultasi Medis (DKM), yang akan menyediakan saran profesional mengenai model pelayanan medis serta terapi obat-obatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya.

Dalam rangka kerja sama di lingkungan perlindungan kesehatan, OJK turut mendukung penyusunan ulang produk asuransi kesehatan melalui pemberian dukungan terhadap penggunaan fitur tersebut. co-payment untuk perawatan luar rumah dan perawatan dalam rumah sakit.

Di samping itu, disediakannya fasilitas yang mendukung kerjasama di antara pengelola jaminan lainnya juga dianjurkan, misalnya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, ASABRI, dan TASPEN.

Seluruh usaha ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya kebiasaan memberikan layanan kesehatan yang berpusat pada pasien. clinical pathways layanan yang berkualitas dalam memberikan obat serta peralatan medis berdasarkan kebutuhan medical efficacy "Yang cukup untuk mendorong efisiensi bisa diciptakan dengan berkelanjutan," ujarnya.