Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEI Hapus 8 Saham dari Bursa, 40-an Tersisa, Cek Daftar Lengkap!

Featured Image

Delisting Saham di Bursa Efek Indonesia

Pada Senin, 21 Juli 2025, sebanyak delapan saham emiten dan dua saham preferen akan dikeluarkan dari daftar bursa saham Indonesia. Hal ini dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena adanya kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Dengan penghapusan pencatatan saham tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten, dan nama mereka akan dihapus dari daftar emiten BEI.

Selain delapan saham tersebut, lebih dari 40 saham lainnya juga berpotensi mengalami delisting dalam waktu dekat. Jika saham dikeluarkan dari bursa, investor harus memahami langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi investasi mereka.

Penyebab Delisting

Delisting terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Emisi mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
  • Tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI.
  • Saham emiten telah mengalami suspensi efek selama minimal 24 bulan terakhir.

Saham-saham yang terkena delisting antara lain:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)

Selain itu, ada dua saham preferen yang juga terkena delisting, yaitu MAMIP dan MYRXP.

Nasib Investor

Bagi investor, delisting bisa menjadi tantangan. Menurut Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas, emiten yang terkena delisting wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan POJK No. 45/POJK.04/2024.

Namun, hanya beberapa emiten yang telah menyampaikan rencana buyback, seperti JSKW dan HDTX. Sementara itu, delapan saham lainnya belum memberikan informasi terkait buyback, sehingga investor tidak memiliki akses ke likuiditas exit.

Langkah yang Dapat Dilakukan Investor

Untuk menghindari risiko investasi yang merugikan, investor disarankan:

  1. Perhatikan notasi khusus dari BEI. Emiten dengan indikasi pailit atau masalah serius sebaiknya dihindari.
  2. Lakukan analisis fundamental secara menyeluruh dan pertimbangkan berkonsultasi dengan penasihat keuangan.
  3. Verifikasi informasi terkait rumor atau spekulasi agar tidak terjebak dalam keputusan investasi yang tidak tepat.

Kepemilikan Saham Perusahaan yang Terkena Delisting

Setiap emiten memiliki struktur kepemilikan saham yang berbeda. Contohnya:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI): 27,63% saham dimiliki oleh Brentfield Investment Limited.
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ): 55,22% saham dimiliki oleh masyarakat.
  • PT Hanson International Tbk (MYRX): 90,34% saham dimiliki oleh masyarakat di bawah 5%.

Struktur kepemilikan saham ini menunjukkan bahwa mayoritas saham dimiliki oleh investor publik, bukan oleh pemodal asing atau perusahaan besar.

Saham Berpotensi Delisting

Berdasarkan data BEI per 30 Juni 2025, terdapat 55 emiten yang berpotensi dikeluarkan dari bursa karena sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Beberapa di antaranya adalah:

  • ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL.

Selain itu, ada nama-nama seperti SRIL (Sritex), WSKT (Waskita Karya), INAF (Indofarma), dan PPRO (PP Properti) yang juga terancam delisting. Manajemen WSKT sendiri sedang menjalani restrukturisasi utang perbankan untuk mencabut suspensi sahamnya.