ANTAM Stagnan, Harga Emas Pegadaian Hari Ini di Cirebon Naik Tajam, 1 Gram Jadi Seperti Ini

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, 20 Juli 2025
Harga emas pada hari ini, Minggu (20/7/2025), menunjukkan pergerakan yang beragam. Berdasarkan pantauan terhadap harga emas di berbagai penjual, terdapat perbedaan antara produk yang dijual oleh Antam dan Pegadaian.
Harga Emas Antam Tidak Berubah
Emas Antam yang dijual melalui Butik Logam Mulia (LM) tidak mengalami perubahan harga dibandingkan dengan hari sebelumnya. Hal ini menunjukkan stabilitas dalam harga emas Antam di pasar. Namun, informasi terkini menyebutkan bahwa harga emas Antam di Semarang pada tanggal 20 Juli 2025 adalah Rp 1.927.000 per gram.
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian
Sementara itu, harga emas yang dipasarkan oleh Pegadaian mengalami kenaikan. Beberapa jenis emas yang dijual di Pegadaian naik secara signifikan. Contohnya:
- Galeri 24 meningkat sebesar Rp 11.000 per gram, menjadi Rp 1.906.000.
- UBS naik sebesar Rp 1.000 per gram, menjadi Rp 1.927.000.
- Antam Mulia Retro naik sebesar Rp 2.000 per gram, menjadi Rp 1.957.000.
Selain itu, harga emas paling murah dipegang oleh produk Galeri 24 di Pegadaian, dengan harga mulai dari Rp 1.000.000 untuk denominasi 0,5 gram.
Daftar Harga Emas di Pegadaian
Berikut adalah daftar lengkap harga emas di Pegadaian untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.013.500
- 1 gram: Rp 1.927.000
- 2 gram: Rp 3.804.000
- 3 gram: Rp 5.688.000
- 5 gram: Rp 9.450.000
- 10 gram: Rp 18.810.000
- 25 gram: Rp 46.875.000
- 50 gram: Rp 93.600.000
- 100 gram: Rp 187.020.000
- 250 gram: Rp 467.250.000
- 500 gram: Rp 934.250.000
- 1.000 gram: Rp 1.867.600.000
Pegadaian menjual berbagai jenis emas seperti Antam, UBS, dan GALERI 24 dengan berbagai berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Beberapa ketentuan pajak yang berlaku antara lain:
- Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
- Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah (0,45 persen), pembeli harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Faktor-faktor tersebut bisa mencakup kondisi ekonomi nasional, inflasi, kurs mata uang, serta situasi global seperti perang dagang atau fluktuasi harga minyak mentah.
Investor yang tertarik membeli emas Antam disarankan untuk memahami dinamika harga dan aturan pajak yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan optimal.