Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OJK Ungkap Alasan Lonjakan Konsumen Kripto di Indonesia Hingga Februari 2025

Seconds.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah konsumen aset kripto pada Februari 2025. Meskipun nilai transaksi kripto menurun tipis, minat masyarakat terhadap aset digital tersebut menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto pada Februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun, turun 2,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 33,69 triliun. Namun, jumlah konsumen kripto meningkat 3% dari bulan sebelumnya, menjadi 13,31 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah konsumen mencerminkan tumbuhnya minat masyarakat terhadap pasar kripto di Indonesia.

“Ini terjadi seiring peningkatan minat investasi pada aset yang likuid,” ujar Hasan dalam acara peluncuran OJK Infinity 2.0, Kamis (24/4).

Hasan menyebutkan bahwa OJK tetap melakukan pengawasan atas peningkatan ketertarikan serta kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada aset kripto lokal. Sejalan dengan hal itu, OJK tengah merumuskan peraturan khusus yang berkaitan dengan aspek hukum dari aset digital tersebut untuk mendukung kemajuan sektor ini.

Penelitian itu dilaksanakan bersama berbagai pihak yang terlibat, meliputi Ikatan Ahli Keuangan Digital (IAKD) serta pemain dalam bidang pasar modal dan derivatif bukan efek.

"Karena aset kripto mempunyai sifat yang mirip dengan efek, penelitian dilaksanakan bersama rekan-rekan dari pasar modal, instrumenderivatif, dan bursa bukan-efek," terangkan Hasan.

Selanjutnya, Hasan mengatakan bahwa pihak berwenang yakin penggunaan mata uang kripto oleh publik bakal semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pemain baru dalam bidang ini.

Berikut ini penting untuk diketahui: Mulai saat disahkan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK secara resmi telah ditunjuk sebagai otoritas pengawas pasar kripto di Indonesia.