UBS MELONJAK, Harga Emas Pegadaian Galeri24 di Majalengka Turun Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Perubahan Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Juli 2025
Harga emas yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Sabtu (19/7/2025). Pemantauan terhadap harga emas menunjukkan adanya variasi di berbagai produk yang tersedia. Salah satu produk yang mengalami penurunan adalah emas Galeri24 yang dijual di Butik Logam Mulia (LM). Harga emas tersebut turun sebesar Rp 2.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Di sisi lain, harga emas UBS yang dijual di Pegadaian mencatat kenaikan signifikan. Produk UBS menjadi yang paling mahal dengan harga mulai dari Rp 1.926.000 per gram. Dibandingkan dengan hari sebelumnya, harga emas UBS naik sebesar Rp 14.000 per gram. Sementara itu, harga emas Galeri24 turun dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.895.000 per gram.
Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Berikut ini daftar lengkap harga emas di Pegadaian untuk tanggal 19 Juli 2025:
Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.042.000
- 1 gram: Rp1.926.000
- 2 gram: Rp3.823.000
- 5 gram: Rp9.444.000
- 10 gram: Rp18.788.000
- 25 gram: Rp46.877.000
- 50 gram: Rp93.560.000
- 100 gram: Rp187.046.000
- 250 gram: Rp467.475.000
- 500 gram: Rp933.849.000
Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp994.000
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.733.000
- 5 gram: Rp9.262.000
- 10 gram: Rp18.475.000
- 25 gram: Rp46.073.000
- 50 gram: Rp92.073.000
- 100 gram: Rp184.054.000
- 250 gram: Rp459.907.000
- 500 gram: Rp919.360.000
- 1.000 gram: Rp1.838.718.000
Pegadaian menjual emas Antam dan UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menyediakan emasan GALERI 24 dengan berbagai pilihan berat.
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika nasabah menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak bisa lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, transaksi buyback (penjualan kembali) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Tips Investasi Emas
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Investor perlu memahami dinamika pasar emas agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Dengan informasi harga emas yang terbaru, para investor dapat memperkirakan perkembangan nilai emas di masa depan.
Antam menawarkan berbagai pilihan emas mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Nasabah yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah dapat menyertakan NPWP saat melakukan transaksi. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi investasi emas.