Mulai Hari Ini, 8 Saham Dikeluarkan dari BEI, 40-an Ikut Memburuk

Delisting Saham di Bursa Efek Indonesia
Pada hari ini, Senin 21 Juli 2025, sebanyak delapan saham emiten dan dua saham preferen akan dikeluarkan dari daftar bursa saham Indonesia. Setelahnya, terdapat lebih dari 40 saham yang berpotensi mengalami delisting dari bursa. Bagi investor, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola portofolio mereka.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2025 dan akan berlaku efektif pada Senin 21 Juli 2025. Alasan utama dilakukannya delisting adalah karena adanya kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha emiten tersebut. Dampak ini bisa bersifat finansial maupun hukum, dan emiten tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau saham emiten telah mengalami suspensi efek selama periode tertentu. Delisting ini berarti bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten, dan nama perusahaan akan dihapus dari daftar emiten di BEI.
Saham-saham yang terkena delisting antara lain: - PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan saham preferen-nya dengan kode MAMIP. - PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). - PT Hanson International Tbk (MYRX) beserta saham preferen-nya berkode MYRXP. - PT Grand Kartech Tbk (KRAH). - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). - PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS). - PT Nipress Tbk (NIPS).
Jika delapan perusahaan tersebut ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasib Investor
Analis sekaligus VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi, menjelaskan bahwa emiten yang terkena delisting baik secara sukarela maupun paksaan wajib melakukan pembelian kembali saham kepada pemegang saham publik. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 45/POJK.04/2024. Aturan ini juga sejalan dengan ketentuan BEI No. I-I yang mewajibkan emiten menyampaikan keterangan informasi terkait upaya buyback.
Namun, jika emiten tidak memiliki rencana buyback, maka dianggap tidak patuh terhadap ketentuan dan tetap akan menjalani proses delisting. Berdasarkan data, hanya beberapa saham seperti JSKW dan HDTX yang telah menyampaikan rencana buyback, sehingga investor masih memiliki kesempatan untuk melepas sahamnya sebelum resmi keluar dari papan perdagangan BEI. Sementara itu, delapan saham lainnya, termasuk MYRX, belum menyampaikan rencana buyback, yang membuat investor tidak memiliki akses exit liquidity.
Audi menilai bahwa jika emiten yang telah delisting tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan buyback, maka tidak ada sanksi lanjutan yang bisa dikenakan. Dalam situasi ini, langkah yang dapat dilakukan investor hanyalah memberikan penilaian negatif atau melakukan blacklist emiten beserta manajemennya yang dinilai tidak melindungi investor.
Saran bagi Investor
Untuk menghindari emiten bermasalah saat memilih saham, Audi memberikan beberapa saran: 1. Perhatikan notasi khusus yang diberikan oleh BEI. Emiten yang memiliki indikasi pailit atau sedang menghadapi masalah serius sebaiknya dihindari sebagai opsi investasi. 2. Lakukan analisis fundamental secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan, misalnya melalui layanan riset atau rekomendasi investasi dari anggota bursa. 3. Lakukan verifikasi informasi terhadap rumor atau spekulasi yang beredar terkait saham-saham bermasalah untuk menghindari keputusan investasi yang merugikan.
Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia, Fath Aliansyah Budiman, juga mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati perkembangan kinerja keuangan emiten setiap kuartal guna menghindari risiko terjebak pada saham-saham yang berpotensi delisting di kemudian hari.
Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut komposisi kepemilikan saham dari delapan emiten yang terkena delisting:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- Brentfield Invesment Limited: 3,4 miliar saham (27,63%)
- PT Sentratama Kencana: 791,66 juta saham (6,43%)
- Investor publik: 7,53 miliar saham (61,2%)
-
Pemodal asing: 582,42 juta saham (4,73%)
-
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- Masyarakat: 1,09 miliar saham (55,22%)
- Freddy Setiawan: 342,04 juta saham (17,24%)
- PT Forza Indonesia: 244,22 juta saham (12,31%)
- Reksa Dana Narada Saham Indonesia: 162,9 juta saham (8,21%)
- BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management: 134,23 juta saham (6,77%)
-
BOS LTD S/A Freddy Setiawan: 5 juta saham (0,25%)
-
PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Asabri: 4,68 miliar saham (5,4%)
- Benny Tjokrosaputro: 3,68 miliar saham (4,25%)
-
Masyarakat di bawah 5%: 78,33 miliar saham (90,34%)
-
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Sutardja Dinamika Cipta: 697,54 juta saham (71,82%)
- PT Swastika Muliaja: 66,62 juta saham (6,86%)
- Antonius Gunawan Gho: 52,6 juta saham (5,42%)
- PT Adrindo Inti Perkasa: 48,92 juta (5,04%)
-
Masyarakat: 105,49 juta (10,86%)
-
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- Marting Djapar: 215 juta saham (27,99%)
- Jeanny Ariestina Halim: 115,4 juta (15,03%)
- Hendry Ligiono: 65,4 juta saham (8,52%)
- Albert Yan Katili: 50 juta saham (6,51%)
- Stella: 50 juta saham (6,51%)
- Masyarakat pemodal domestik: 270,27 juta saham (35,18%)
-
Masyarakat pemodal asing: 1,96 juta saham (0,26%)
-
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- Eddy Kurniawan Logam: 212,86 juta saham (19,91%)
- Rudy Kurniawan Logam: 143 juta saham (13,38%)
- Yusnita Logam: 128,433 juta saham (12,01%)
-
Investor publik: 584,7 juta (54,7%)
-
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- Enmaru International: 379,04 juta saham (54,07%)
- Masyarakat warkat: 287,48 juta saham (41,01%)
-
Masyarakat non warkat: 34,51 juta saham (4,92%)
-
PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Trinitan Internasional: 389,97 juta saham (23,84%)
- Trimegah Sekuritas Indonesia: 196,31 juta saham (12%)
- PT Tritan Adhitama Nugraha: 170,9 juta saham (10,45%)
- PT Indolife Pensiontama: 124,05 juta saham (7,58%)
- Ferry J Robertus Tandiono: 87,14 juta saham (5,32%)
- Masyarakat non warkat: 5,99 miliar saham (36,68%)
- Masyarakat warkat: 67 juta saham (4,09%)
Saham Berpotensi Delisting
Berdasarkan data BEI per 30 Juni 2025, terdapat 55 emiten yang berpotensi dikeluarkan dari bursa karena sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Beberapa saham yang masuk radar delisting antara lain ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL.
Selain itu, ada POSA, PPRO, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WMPP, dan WSKT.
Saham-saham ini berasal dari berbagai sektor industri, mulai dari finansial, infrastruktur, konsumer, teknologi, energi, properti, kesehatan, barang dasar, hingga industrial. Salah satu contohnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah dinyatakan pailit usai gagal bayar utang dan mengalami penurunan kinerja akibat tekanan di industri tekstil.
Di samping itu, ada beberapa emiten BUMN atau anak usaha BUMN yang juga terancam hilang dari bursa, yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Manajemen WSKT sendiri sudah memiliki dua rencana restrukturisasi agar suspensi saham WSKT dicabut. Pertama, restrukturisasi utang perbankan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2024, yang mana saat ini progresnya sudah 100%.