PPATK: Rekening yang Ditutup Bisa Dipulihkan Melalui Bank

Seconds.id — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan tegas bahwa warga negara dengan akun yang ditangguhkannya masih berhak sepenuhnya terhadap uang mereka. Pengguna bisa meminta untuk mengaktifkannya kembali lewat perbankan.
"Para nasabah yang terpengaruh oleh penonaktifan sementara masih berhak sepenuhnya atas dana mereka dan bisa mengajukan permohonan untuk kembali aktif melalui cabang bank masing-masing dengan menyelesaikan prosedur yang telah ditentukan," jelas Ivan ketika diwawancara dari Jakarta pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Sebagai gantinya, Ivan menyinggung bahwa masyarakat pun bisa menghubungi PPATK guna mendapatkan data tambahan tentang posisi rekening yang ditangguhkannya.
Ivan memberikan keterangan tersebut setelah beberapa pengguna internet mengeluhkan penutupan rekening bank berdasarkan instruksi dari PPATK. Satu di antaranya adalah cuitan yang diposting oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis, lewat akun media sosial X, @adarwis.
Ivan menyatakan bahwa langkah pembekuan sementara diambil terhadap akun-akun yang tidak aktif berdasarkan informasi dari sektor perbankan yang diserahkan kepada PPATK. Tindakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebarangan penggunaan oleh individu-individu dengan niat buruk, seperti dalam kasus kejahatan.
Dia juga menjabarkan tiga cara preventif yang bisa diterapkan oleh publik untuk mengelakkan penyalahgunaan akun bank.
- Mengakhiri akun bank yang telah lama tak digunakan
- Jangan beri informasi pribadi ke orang tak dikenal
- Laporkan segera kepada bank atau petugas berwenang bila mendapat kiriman dari akun tak dikenal.