Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPATK Blokir Ribu-an Rekening Tak Aktif, Ini Langkah Menghidupkannya Kembali!

Seconds.idJAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, masyarakat yang rekening bank- nya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki.

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini dapat mengajukan permohonan reaktivasi langsung ke kantor cabang bank masing- masing.

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing- masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (19/5).

Selain itu, Ivan menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.

Pernyataan ini disampaikan Ivan setelah mencuatnya keluhan dari sejumlah warganet yang mengaku rekening bank mereka diblokir atas permintaan PPATK.

Salah satu yang menyuarakan hal tersebut adalah pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis, melalui akun media sosial X miliknya, @ adarwis.

PPATK sebelumnya telah menghentikan sementara operasional 28.000 rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening pasif ( dormant) sepanjang tahun 2024.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan data perbankan guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kepentingan tindak pidana seperti pencucian uang maupun penipuan daring.

Pemblokiran terhadap rekening dormant ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak berkepentingan,” jelas Ivan.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengamanan sistem keuangan nasional, serta dilakukan sesuai prosedur dan koordinasi dengan otoritas perbankan.

Dia juga menyebut ada tiga cara yang bisa dilakukan sendiri oleh publik untuk mencegah penyalahgunaan akun bank.

"Pertama, nonaktifkan akun yang jarang digunakan dalam waktu lama. Kedua, hindari berbagi informasi pribadi dengan siapa pun yang tak dikenali. Ketiga, segera laporkan kepada bank atau otoritas setempat jika menerima transaksi finansial dari rekening yang tidak diketahui," katanya.